Diduga Terlibat Politik Uang Caleg DPD Geram

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang mensinyalir temuan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumbar Afrizal. Menurut dugaan Panwas Padang, Afrizal melakukan kampanye di tempat ibadah dan memberikan sejumlah uang.

Menurut Ketua Panwaslu Padang Zulkarnaini, temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. "Afrizal melakukan kampanye di Musholla Baiturrahman Komplek Tarok Indah 1 Balai Baru, Kuranji pada 200 ibu-ibu anggota majelis taklim mushalla itu dan menyerahkan bantuan senilai Rp 1 juta," ujar Zul.

Sejauh ini, ujar Zul, pihaknya sudah meminta Panwaslu Kecamatan Kuranji menindak lanjuti temuan tersebut. Menurutnya, Panwas berusaha untuk mengumpulkan barang bukti berupa foto dan laporan tertulis. Panwaslu akan memproses temuan tersebut dalam tiga hari ke depan sebelum menyerahkannya ke Gakumdu (penegakkan hukum terpadu).

Afrizal yang dihubungi via telepon mengaku kaget dengan temuan Panwas tersebut. "Ini tidak benar, saya tidak membagi-bagikan uang, tapi menyerahkan bantuan untuk sejumlah kegiatan di mushalla itu," ujar Afrizal.

Ia juga membantah menggelar kampanye di tempat ibadah. Menurutnya, kehadirannya ke sana hanya sebatas memberikan pengertian pada masyarakat untuk tidak golput pada Pemilu legislatif. "Seharusnya penyelenggara Pemilu berterimakasih kepada saya, karena sudah bersedia menyosialisasikan cara memilih yang benar," terangnya.

Meskipun sedikit kesal, Afrizal mengaku kecewa dengan asumsi Panwas. Menurutnya, saat berkunjung ke mushalla tersebut juga dihadiri camat setempat serta sejumlah tokoh masyarakat. "Tanya saja langsung dengan camatnya apa yang saya lakukan di sana. Siapa Panwas yang mengatakan itu pelanggaran," ujarnya dengan sedikit kesal.

Laporan: Eri Naldi | Padang

Jokowi Diisukan Pindah Partai, Budi Arie: Warnanya Tunggu
Putusan Mahkamah Konstitusi

Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan

Partai Gerindra meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU RI  melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan K

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024