Sumber :
- ANTARA/Noveradika
VIVAnews
- Empat pelaku kasus penganiayaan atas seorang mantan prajurit Kopassus divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin 29 Juli 2013. Marcel (37) dan Zainal (22) dihukum empat tahun penjara, sedangkan Januarius dan Sulhan tiga tahun penjara.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban menderita luka berat," kata Hakim Susanto Isnu Wahyudi saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun penjara.
Dalam menjatuhi putusannya, sidang yang diketuai Hakim Susanto Isnu Wahyudi mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa berbuat baik dan sopan dalam sidang. Selain itu, mereka juga belum pernah berperkara kriminial lainnya.
"Alasan yang memberatkan keempat terdakwa karena perbuatannya dianggap cukup meresahkan dan bisa menimbulkan kekhawatiran di masyarakat," ujarnya.
Menanggapi vonis majelis hakim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.
"Kami sebagai penasehat hukum menyatakan pikir-pikir," kata Paulinus Peter.
Sertu Sriyono, yang berutugas di Kodim 0734 Kota Yogyakarta, dianiaya sekelompok preman di kawasan Jalan dr Sutomo, Danurejan, Yogyakarta pada Rabu 20 Maret 2013.
Deretan Motor Listrik yang Curi Perhatian di PEVS 2024, Mirip Honda ADV hingga BMW CE 04
Motor-motor listrik yang dijual di masyarakat banyak yang memiliki kemiripan dengan model-model motor bensin yang sudah beredar dulu. Seperti terlihat di ajang PEVS 2024.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :