4 Penganiaya Eks Anggota Kopassus Dihukum Penjara

Anggota Kopassus jadi terdakwa penyerangan LP Cebongan
Sumber :
  • ANTARA/Noveradika
VIVAnews
- Empat pelaku kasus penganiayaan atas seorang mantan prajurit Kopassus divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin 29 Juli 2013. Marcel (37) dan Zainal (22) dihukum empat tahun penjara, sedangkan Januarius dan Sulhan tiga tahun penjara.


"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban menderita luka berat," kata Hakim Susanto Isnu Wahyudi saat membacakan putusan.


Vonis yang dijatuhi majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun penjara.
Enggak Sengaja Masuk Box Paket, Galena Traveling 804 Km


Apresiasi Timnas U-23, Presiden Jokowi: Tetap Semangat, Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024
Dalam menjatuhi putusannya, sidang yang diketuai Hakim Susanto Isnu Wahyudi mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa berbuat baik dan sopan dalam sidang. Selain itu, mereka juga belum pernah berperkara kriminial lainnya.

Turkiye to Follow South Africa's Genocide Case Against Israel

"Alasan yang memberatkan keempat terdakwa karena perbuatannya dianggap cukup meresahkan dan bisa menimbulkan kekhawatiran di masyarakat," ujarnya.


Menanggapi vonis majelis hakim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.


"Kami sebagai penasehat hukum menyatakan pikir-pikir," kata Paulinus Peter.


Sertu Sriyono, yang berutugas di Kodim 0734 Kota Yogyakarta, dianiaya sekelompok preman di kawasan Jalan dr Sutomo, Danurejan, Yogyakarta pada Rabu 20 Maret 2013.


Akibatnya, korban yang pernah menjadi anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura selama 10 tahun itu menderita luka serius pada bagian kepala. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya