Pengenaan Denda pada Keterlambatan Pembayaran Kartu Kredit

Ilustrasi Transaksi Kartu Kredit
Sumber :
  • REUTERS
VIVAnews
-  Saat ini, kartu kredit sudah menjadi alat pembayaran yang cukup sering digunakan di masyarakat. Namun demikian, banyak di antara pengguna kartu kredit yang terjebak dalam pemakaiannya.


Sebenarnya, tidak ada masalah dengan kartu kredit itu sendiri. Yang jadi masalah adalah jika pemakaian kartu kredit itu tidak sesuai dengan apa yang sudah disarankan, bahkan oleh penerbit kartu kredit itu sendiri.


General Manager
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Steve Marta, Kamis 1 Agustus 2013, mengungkapkan, untuk menghindari pembengkakan tagihan kartu kredit, Bank Indonesia melalui Surat Edaran BI No.14/17/DASP melarang adanya mekanisme pengenaan bunga berbunga dalam keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit.


"Dulu, aturannya memang tidak begitu ketat. Tapi, sejak 1 Januari 2012, BI melarang penerapan bunga berbunga, dan tidak dibatasi meski lebih dari tiga bulan," kata Steve kepada
VIVAnews
di Jakarta.


Dalam Surat Edaran BI itu juga disebutkan, bunga dari transaksi pembelanjaan tidak dibebankan, apabila pemegang kartu kredit telah melakukan pembayaran penuh paling lambat pada tanggal jatuh tempo, atau pada kelonggaran waktu pembayaran yang diberikan penerbit kartu kredit.


Penghitungan bunga kartu kredit untuk tagihan berikutnya dilakukan berdasarkan jumlah sisa tagihan kartu kredit atas transaksi pembelanjaan dan/atau tarik tunai yang belum terbayar (
outstanding
Ikut Konversi Motor Listrik Gratis Ujung-ujungnya Disuruh Bayar
).

Semifinal Uber Cup 2024: Gregoria Menang, Apriyani/Fadia Tumbang

Biaya terutang, denda terutang, bunga terutang, dan tagihan yang belum jatuh tempo, dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga kartu kredit.
Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Indonesia Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia


Untuk transaksi pembelanjaan, bunga dibebankan apabila pemegang kartu kredit tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran kurang dari total tagihan kartu kredit (pembayaran tidak penuh), atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Sementara itu, terkait penalti, Steve menjelaskan, bank atau penerbit kartu kredit, boleh memberikannya jika terjadi keterlambatan pembayaran. Besaran penalti tersebut tergantung pada bank.


Namun, dia menjelaskan, ada batas besaran penalti jika mengacu pada Surat Edaran BI. Nilai denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pemegang kartu kredit paling banyak 3 persen dari total tagihan, dan tidak melebihi Rp150 ribu.


Apabila hasil perhitungan denda 3 persen tersebut melebihi Rp150 ribu, nilai denda yang dapat dikenakan paling banyak tetap Rp150 ribu. Untuk kartu kredit yang memiliki kartu tambahan, maka denda keterlambatan hanya dibebankan kepada kartu kredit utama.


Pengenaan denda keterlambatan pembayaran wajib dihentikan pada saat kartu kredit digolongkan macet sesuai ketentuan Bank Indonesia atau diblokir permanen oleh penerbit kartu kredit.


Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, penerbit kartu kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak tambahan biaya yang harus ditanggung pemegang kartu kredit, dan/atau fasilitas lain di luar fungsi utama kartu kredit tanpa persetujuan tertulis dari pemegang kartu kredit terlebih dahulu.


"Denda penalti boleh, kalau telat bayar, tapi terserah banknya. Batas maksimumnya Rp150 ribu. Misalnya, jatuh tempo tanggal 10, tapi Anda bayar tanggal 15, itu tetap penaltinya Rp150 ribu. Tidak boleh lebih dari itu," tegasnya.


Ketika dikonfirmasi
VIVAnews
, Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah, hanya mengatakan, "Wah, agak teknis ya. Saya tidak begitu tahu
".
Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, belum membalas pesan singkat
VIVAnews
. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya