Ratusan Narapidana Dapat Remisi Lebaran

Lapas Paledang Bogor
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Sebanyak 303 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Batam, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2013. Bahkan, tiga di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.


Remisi bagi narapidana yang merayakan Lebaran ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Adapun remisi atau potongan masa tahanan yang diterima narapidana mulai 15 hari sampai dua bulan," kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Barelang, Farhan Hidayat, kepada VIVAnews, Rabu 7 Agustus 2013.

Pelatih yang Bawa Timnas Argentina Juara Piala Dunia Meninggal
Dia menjelaskan, remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diteruskan kepada Kanwil Kepri.

Peringatan KPK untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng Usai Kasasi Dikabulkan MA
Menurut Farhan, pihaknya mengajukan 500 narapidana agar dapat menerima remisi Lebaran tahun ini, namun yang dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM hanya sebanyak 303 narapidana.

Hollyland Rilis Pyro H, Wireless Video Transmitter dengan Delapan Fitur Unggulan
"Pemberian remisi Lebaran kepada narapidana ini diberikan usai salat Id, pelaksanaannya serentak di seluruh Indonesia," jelasnya. (art)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Minister Brings Significant Issue as Indonesian Representative in OECD

Minister for Economic Affairs Airlangga Hartarto represented Indonesia at the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ministerial meeting in Paris.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024