APRDI Minta Proses Penerbitan RD Dipersingkat

VIVAnews - Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk mempersingkat proses penerbitan reksa dana.

Hal itu diupayakan melalui pengurangan tahapan pemeriksaan produk reksa dana dari Bank Indonesia (BI), terutama terkait penunjukan bank kustodi.

Erick Thohir: Generasi Emas Sepakbola Indonesia Telah Lahir

"Kami bersama Bapepam masih dalam pembicaraan itu," kata Ketua Umum APRDI, Abiprayadi Riyanto, usai seminar bertajuk On Regional Capital Market Integration di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009.

Abiprayadi menambahkan, saat ini, rencana penerbitan produk reksa dana harus melalui persetujuan Bank Indonesia. Setelah produk reksa dana memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK, bank kustodi yang ditunjuk manajer investasi (MI) juga perlu memperoleh persetujuan BI.

Hal itu, dia melanjutkan, dapat memperlambat proses penerbitan reksa dana. Bahkan, MI berpotensi menghitung ulang target imbal hasil (return) produk reksa dana yang akan diterbitkan.

Dia berharap, permohonan kepada Bapepam-LK tersebut bisa disetujui. Nantinya, BI tidak harus ikut memeriksa produk reksa dana yang akan diterbitkan manajer investasi.

Namun, BI hanya akan menerima surat pemberitahuan bahwa reksa dana tersebut sudah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK.

Jukir diamankan

Juru Parkir Tutup Jalan Perumahan di Bekasi Diamankan Polisi

Viral di media sosial, jalan perumahan disebut dijadikan tempat parkir ilegal hingga akhirnya juru parkir diamankan polisi. Salah satunya diposting akun Instagram @keluhk

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024