Sumber :
- Wikimedia Commons / Flickr / Kevin Quinn, Ohio, US
VIVAnews
- Pada 149 tahun yang lalu, perjanjian internasional mulai dibuat di Jenewa, Swiss, untuk menyelamatkan nasib para tentara dan warga sipil dari dampak perang. Perjanjian bernama Konvensi Jenewa itu menjadi pelopor dibuatnya aturan hukum internasional.
Menurut
The History Channel
, banyak perjanjian internasional dibuat di Jenewa selama kurun 1864 hingga 1949. Dua protokol tambahan untuk kesepakatan yang dibuat pada 1949 disetujui pada 1977.
Selain mengatur perlindungan warga sipil dan tentara, Konvensi Jenewa dalam perkembangannya juga mencakup banyak hal, termasuk dalam menindak mereka yang terlibat dalam kejahatan perang atau bertanggung jawab menyulut kejahatan atas kemanusiaan.
Konvensi Jenewa akhirnya menjadi patokan bagi banyak negara dalam menjalin hubungan internasional, termasuk saat berkonflik dengan negara lain. Lebih dari 180 negara telah menjadi peserta Konvensi Jenewa yang telah disempurnakan pada 1949.
Kumpulan perjanjian itu memberi pengaruh penting, di antaranya membentuk pengadilan kejahatan perang di Yugoslavia (1993), Rwanda (1994), dan Statuta Roma (1998), yang menjadi dasar terbentuknya Mahkamah Kriminal Internasional.
Halaman Selanjutnya
Selain mengatur perlindungan warga sipil dan tentara, Konvensi Jenewa dalam perkembangannya juga mencakup banyak hal, termasuk dalam menindak mereka yang terlibat dalam kejahatan perang atau bertanggung jawab menyulut kejahatan atas kemanusiaan.