Sumber :
- Wikimedia Commons / Flickr / Kevin Quinn, Ohio, US
VIVAnews
- Pada 149 tahun yang lalu, perjanjian internasional mulai dibuat di Jenewa, Swiss, untuk menyelamatkan nasib para tentara dan warga sipil dari dampak perang. Perjanjian bernama Konvensi Jenewa itu menjadi pelopor dibuatnya aturan hukum internasional.
Menurut
The History Channel
, banyak perjanjian internasional dibuat di Jenewa selama kurun 1864 hingga 1949. Dua protokol tambahan untuk kesepakatan yang dibuat pada 1949 disetujui pada 1977.
Perkembangan Konvensi Jenewa tak lepas dari peran Palang Merah, yaitu organisasi yang dibentuk Henri Dunant. Palang Merah menggagas sejumlah negosiasi internasional yang menghasilkan Konvensi Pemulihan Para Korban Perang pada 1864.
Konvensi itu memiliki sejumlah kesepakatan inti. Pertama, menjamin keselamatan tentara yang terluka semasa perang dari penangkapan dan penghancuran. Kedua, wajib menerima dan merawat peserta perang yang terluka. Ketiga, perlindungan bagi warga sipil yang merawat tentara yang terluka. Keempat, menghormati lambang Palang Merah dalam mengidentifikasi orang dan peralatan yang dijamin dalam perjanjian.
Baca Juga :
Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas
Baca Juga :
Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai
Kumpulan perjanjian itu memberi pengaruh penting, di antaranya membentuk pengadilan kejahatan perang di Yugoslavia (1993), Rwanda (1994), dan Statuta Roma (1998), yang menjadi dasar terbentuknya Mahkamah Kriminal Internasional.
Halaman Selanjutnya
Kumpulan perjanjian itu memberi pengaruh penting, di antaranya membentuk pengadilan kejahatan perang di Yugoslavia (1993), Rwanda (1994), dan Statuta Roma (1998), yang menjadi dasar terbentuknya Mahkamah Kriminal Internasional.