Sidang PK Syahril Sabirin

Jaksa Serahkan Bukti

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang permohonan peninjuan kembali (PK) atas perkara "cessie" Bank Bali Rp546,4 miliar yang menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia Sjahril Syabirin sebagai salah satu terdakwa.

Dalam sidang lanjutan, Selasa 21 Oktober 2008, jaksa menyerahkan sejumlah barang bukti berupa putusan-putusan yang terkait dengan perkara itu mulai dari putusan pengadilan negeri sampai kasasi Mahkamah Agung.

"Termasuk putusan-putusan Djoko Tjandra yang lepas dari tuntutan hukum dan putusan Pande Lubis," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan di kantornya. Permohonan peninjauan kembali itu, kata Jasman, diajukan Kejaksaan Agung atas putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2004.

Sidang, kata dia, akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pendapat tim pengacara para terdakwa, termasuk Syahril Sabirin. "Awalnya, mereka meminta tiga minggu untuk menyampaikan pendapat, tapi hakim hanya memberikan satu minggu," jelas Jasman.

Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali perkara yang sama atas nama Djoko S Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Pada Juli 2004, majelis kasasi yang terdiri atas German Hoediarto, Usman Karim, dan Paulus Effendi Lotulung tidak menerima permohonan kasasi Kejaksaan Agung atas perkara Bank Bali itu. Dengan demikian, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan para terdakwa -Syahril dan Djoko Tjandra- dari segala dakwaan.

Namun, di berkas terpisah, Pande N. Lubis, kala itu Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) malah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis kasasi Mahkamah Agung menghukum Pande empat tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan.

Padahal, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat membebaskan Pande karena menilai tindakan Pande Lubis memproses tagihan atau klaim Bank Bali bukan merupakan perbuatan melawan hukum.




Gulai Tunjang ala Restoran Padang

Terpopuler: Deretan Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia hingga Resep Gampang Gulai Tunjang

Kanal Lifestyle VIVA.co.id, pada hari Minggu, 28 April 2024, memiliki lima artikel terpopuler dengan jumlah pembaca paling tinggi. Apa saja artikelnya?

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024