Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews -
Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar, Nurul Arifin, mendukung aturan baru Komisi Pemilihan Umum yang membatasi alat peraga kampanye. Di mana, dalam aturan itu, caleg tak diperbolehkan memasang baliho di sembarang tempat.
Menurut Nurul, Rabu 4 September 2013, aturan KPU harus didukung oleh caleg. Sebab dengan aturan ini semua caleg akan memiliki peluang yang sama. Baik calon incumbent dan caleg baru.
Baca Juga :
Ganas, Indonesia Hajar Inggris 5-0 di Thomas Cup
Baca Juga :
Martin Juara, Sprint Race MotoGP Spanyol Diwarnai Banyak Kecelakaan Termasuk Marquez & Bagnaia
Keuntungan lainnya, efisiensi dana kampanye, sehingga dalam melakukan kampanye tidak jor-joran dana. Untuk membuat satu baliho saja, kata Nurul, biayanya sangat mahal. Caleg harus mengeluarkan uang buat ongkos cetak, pemasangan baliho dan menyewa tanah. "Saya sih bikin stiker saja, dan door to door, saya pendekatannya personal," kata dia.
Sedangkan calon pemilih diuntungkan karena mendapat pendidikan politik, tidak lagi mengenal caleg lewat wajahnya saja.
"Nanti jadinya tidak kayak beli kucing dalam karung. Mereka yang punya modal besar kan biasanya hanya menunggu di perempatan. Kita tahu KPU daerah bisa dibeli, saya bersyukur ada DKPP yang mengawasi. Saya juga bersyukur masyarakat tidak mudah dibeli," kata anggota Komisi I ini.
Aturan baru KPU juga mendorong partai ikut bekerja, sehingga tidak hanya mengandalkan para calegnya. "Dengan hanya memampangkan baliho gambar partai, otomatis membuat partai tersebut juga berkontribusi untuk, ikut mempromosikan calegnya," kata dia. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sedangkan calon pemilih diuntungkan karena mendapat pendidikan politik, tidak lagi mengenal caleg lewat wajahnya saja.