BAKN DPR Minta Pembocor Audit Hambalang Ditindak

Proyek Hambalang di Sentul Bogor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR akhirnya telah menyelesaikan telaah terhadap hasil audit investigasi tahap II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek Hambalang.


Menurut Anggota BAKN Teguh Juwarno, timnya telah membuat kesimpulan dan menemukan beberapa keganjilan. "Paling tidak ada tiga
poin yang mestinya menjadi rekomendasi dari hasil telaah BAKN tersebut," kata Teguh, Jumat 13 September 2013.


Pertama, BAKN mempermasalahkan bocornya hasil audit Hambalang ke media. Padahal, audit itu adalah rahasia negara. Sehingga, BAKN melalui pimpinan DPR untuk meminta Majelis Etik DPR menginvestigasi mengapa kertas kerja BPK bisa bocor.


Dalam kertas kerja BPK itu tercantum 15 nama anggota dewan, khususnya dari Komisi IX.


22 Tahun Dikabarkan Meninggal, Masiroh Kembali dan Ceritakan Kisahnya di Suriah
"Kertas kerja BPK itu sendiri sangat bersifat rahasia, dan itu jelas sangat-sangat melanggar undang-undang. Bila ditemukan pembocornya, harus di tindak. Sehingga hal seperti ini tidak terus terulang," kata dia.

Kembali Sapa Penggemar di Saranghaeyo Indonesia, Xiumin EXO Akui Kangen Berat ke Fans

Rekomendasi kedua, BAKN akan meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Negara (PPATK) menelusuri seluruh aliran dana dan komitmen
5 Fakta Mengerikan Real Madrid Usai Juara LaLiga 2023/2024
fee seperti yang tercantum di audit itu. "Bahwa program ini memang kental perampokan duit negara dan kemudian ada komitmen fee yang diberikan pada para pihak," kata dia. Kemudian, kata Teguh, laporan PPATK itu diserahkan kepada penyidik KPK.


Ketiga, BAKN mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng. "Karena dari bukti-bukti audit BPK, sudah cukup jelas, siapa-siapa saja yang harus bertanggung jawab terhadap kasus Hambalang," kata dia.


Dalam audit jilid II itu, BPK menemukan indikasi kerugian negara hingga mencapai(eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya