Hadapi Gugatan Bank Asing, Ini Langkah Bakrieland

Rasuna Epicentrum
Sumber :
  • bakrieland.com
VIVAnews - PT Bakrieland Development Tbk menyampaikan duplik dalam persidangan hari ini, Selasa 17 September 2013. Mereka melakukan langkah tersebut, terkait dengan gugatan The Bank of New York Mellon cabang London atas kewajiban obligasi anak usaha perseroan.
RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

"Hari ini sidang terkait dengan penyampaian duplik dan saksi ahli. Besok adalah sidang membahas kesimpulan," kata kuasa hukum Bakrieland, Aji Wijaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta.
Nathan Tjoe-A-On Paling Dipuji Netizen, Marselino Ferdinan Jadi Sasaran Kritik

Dalam persidangan ini, Aji mengatakan bahwa pihaknya bersikap objektif mengajukan perlawanan terhadap gugatan atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas pembayaran obligasi anak usaha yang jatuh tempo senilai US$155 juta atau Rp1,7 triliun pada 2015. "Kami berharap agar permohonan PKPU oleh New York ditolak," kata dia.
Terpopuler: Jogja Fashion Week 2024 Kembali Digelar hingga Fakta Vaksin AstraZeneca Bikin Geger

Selain itu, anak usaha Bakrie Group ini meminta pihak penggugat untuk membuktikan kebenarannya. Apabila mereka benar-benar pemegang obligasi, berarti akan ada kejelasan status penggugat.

"Kami meminta mereka membuktikan di persidangan, kalau mereka bilang adalah kreditur. Selama ini, mereka tidak pernah mengatakan bahwa mereka adalah kreditur. Harusnya dibuktikan dalam persidangan ini," kata dia.

Sebelumnya, Bakrieland Development menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan adanya gugatan ke pengadilan atas PKPU tersebut. Lengkapnya, buka . (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya