Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Bank Indonesia (BI) memperketat lagi aturan rasio kredit terhadap nilai agunan (
loan to value/
LTV). BI akan melarang perbankan menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah yang masih berstatus inden.
Gubernur BI, Agus Martowardojo, Jumat 20 September 2013, menyatakan aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen yang ingin mengambil kredit perumahan.
"Untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan kredit properti sehat, yang terkait inden diperkenankan untuk rumah pertama. Tapi, untuk rumah kedua, ketiga, bahkan sampai keduabelas, tidak diperkenankan," ujar Agus di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.
Agus melanjutkan, BI melihat pertumbuhan kredit properti, terutama di segmen tertentu dengan pembiayaan KPR lebih dari satu perlu untuk dikendalikan.
"Kalau diberikan kesempatan menandatangani kontrak secara inden, itu pencairannya harus sesuai dengan jadwal pembangunannya," kata Agus.
Dalam pencairan dana KPR, Agus menegaskan, harus dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah. "Kalau pembangunannya sampai 50 persen, itu boleh dicairkan 50 persen," ujarnya.
Baca Juga :
Bocah Super Arsenal Tak Cuma Andalkan Bakat
Hizbullah Tembakan Puluhan Rudal ke Pemukiman di Perbatasan Israel
Hizbullah mengatakan pada hari Minggu, 28 April 2024, bahwa mereka menyerang pemukiman Israel di wilayah perbatasan dengan puluhan rudal.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :