Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung, mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuat peraturan pengganti perundang-undangan untuk Mahkamah Konstitusi. Asalkan, peraturan itu tidak mengeliminasi kewenangan MK sesuai pasal 24c Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Mahkamah Konstitusi.
"Yang membuat MK dan oknum di dalam MK terjerumus itu yang harus diperbaiki," kata Pramono di Gedung DPR, Selasa 8 September 2013.
Selain itu, kata Pram, Undang-Undang MK ini juga perlu direvisi. Sebab, selama ini dalam UU itu, tidak ada yang mengatur soal pengawasan. "Tidak ada checks and balances di dalam UU itu," ujar dia.
Pramono, juga setuju dengan adanya Majelis Kehormatan. Sebab, mereka juga bisa membantu KPK.
"Apa yang dilakukan majelis kehormatan, bisa perkuat KPK. Toh kemarin ada ditemukan beberapa kali sekretarsnya (Akil Mochtar) transfer uang, dengan temuan-temuan ini bantu KPK pasal apa yang ditentang," kata dia. (adi)
Halaman Selanjutnya
Pramono, juga setuju dengan adanya Majelis Kehormatan. Sebab, mereka juga bisa membantu KPK.