Pramono Anung: Pilkada Jangan Diurus MK Lagi

Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung, mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuat peraturan pengganti perundang-undangan untuk Mahkamah Konstitusi. Asalkan, peraturan itu tidak mengeliminasi kewenangan MK sesuai pasal 24c Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Mahkamah Konstitusi.


"Yang membuat MK dan oknum di dalam MK terjerumus itu yang harus diperbaiki," kata Pramono di Gedung DPR, Selasa 8 September 2013.


Yang membuat MK terjerumus itu, menurut Pramono, adalah kewenangan mengadili sengketa pemilihan kepala daerah. Pramono berpandangan bahwa segala hal yang berkaitan soal pilkada jangan lagi dibawa ke MK sebab itulah salah satu yang membuat MK terjerumus dalam politik praktis.
Kolonel Bayu Telah Resmi Lantik Raja Aibon Jadi Kesatria Tanah Wali, Dandim Purwakarta


Konsolidasi BUMN Karya Ditarget Rampung September 2024, Ini Tujuannya
"Ini kewenangan bersama pemerintah dan DPR ini terus terang yang menjerumuskan oknum MK ke politik praktis," ujar dia.

Menyongsong Revolusi Pendidikan, Workshop Daring tentang Etika dan Budaya Digital

Selain itu, kata Pram, Undang-Undang MK ini juga perlu direvisi. Sebab, selama ini dalam UU itu, tidak ada yang mengatur soal pengawasan. "Tidak ada checks and balances di dalam UU itu," ujar dia.


Pramono, juga setuju dengan adanya Majelis Kehormatan. Sebab, mereka juga bisa membantu KPK.


"Apa yang dilakukan majelis kehormatan, bisa perkuat KPK. Toh kemarin ada ditemukan beberapa kali sekretarsnya (Akil Mochtar) transfer uang, dengan temuan-temuan ini bantu KPK pasal apa yang ditentang," kata dia. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya