Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung, mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuat peraturan pengganti perundang-undangan untuk Mahkamah Konstitusi. Asalkan, peraturan itu tidak mengeliminasi kewenangan MK sesuai pasal 24c Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Mahkamah Konstitusi.
"Yang membuat MK dan oknum di dalam MK terjerumus itu yang harus diperbaiki," kata Pramono di Gedung DPR, Selasa 8 September 2013.
Yang membuat MK terjerumus itu, menurut Pramono, adalah kewenangan mengadili sengketa pemilihan kepala daerah. Pramono berpandangan bahwa segala hal yang berkaitan soal pilkada jangan lagi dibawa ke MK sebab itulah salah satu yang membuat MK terjerumus dalam politik praktis.
"Ini kewenangan bersama pemerintah dan DPR ini terus terang yang menjerumuskan oknum MK ke politik praktis," ujar dia.
Selain itu, kata Pram, Undang-Undang MK ini juga perlu direvisi. Sebab, selama ini dalam UU itu, tidak ada yang mengatur soal pengawasan. "Tidak ada checks and balances di dalam UU itu," ujar dia.
Drama Pernikahan Ria Ricis: Terbongkar Alasan Ibunda Teuku Ryan Sempat Tak Beri Restu
Ternyata ibunda Teuku Ryan sempat tidak merestui putranya untuk menikahi Ria Ricis, kenapa?
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :