Sumber :
- VIVAnews
VIVAnews
– Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, telah mengirim surat pengunduran diri dari jabatan hakim konstitusi dua hari lalu, Senin 7 Oktober 2013. Dan kini profil dan gambar Akil telah dihapus dari daftar hakim di situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi yang terpampang di situs MK hanya 8 – Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar. Nama Akil Mochtar sendiri telah dimasukkan ke daftar mantan hakim bersama para pendahulunya.
Hamdan mengatakan, setiap perkara yang masuk ke MK selalu diperiksa oleh satu panel yang terdiri dari 3 hakim konstitusi. Dengan 9 hakim konstitusi, terdapat tiga panel di MK. “Dari tiga itu, maka satu panel pincang,” kata mantan politisi Partai Bulan Bintang itu.
Oleh sebab itu, Selasa 8 Oktober 2013, MK mengubah komposisi panel hakim mereka. Menyesuaikan dengan jumlah hakim konstitusi yang tinggal 8 orang, jumlah panel dikurangi dari tiga menjadi dua panel, dengan komposisi hakim 4 orang untuk tiap panel.
Perubahan panel ini tak mempengaruhi jalannya sidang karena panel tidak berwenang mengambil keputusan apa-apa. “Panel hanya memeriksa. Pengambilan keputusan diambil setelah seluruh hasil pemeriksaan panel dilaporkan ke rapat pleno yang dihadiri seluruh hakim konstitusi,” kata Hamdan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Oleh sebab itu, Selasa 8 Oktober 2013, MK mengubah komposisi panel hakim mereka. Menyesuaikan dengan jumlah hakim konstitusi yang tinggal 8 orang, jumlah panel dikurangi dari tiga menjadi dua panel, dengan komposisi hakim 4 orang untuk tiap panel.