Sumber :
- VIVAnews
VIVAnews
– Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, telah mengirim surat pengunduran diri dari jabatan hakim konstitusi dua hari lalu, Senin 7 Oktober 2013. Dan kini profil dan gambar Akil telah dihapus dari daftar hakim di situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi yang terpampang di situs MK hanya 8 – Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar. Nama Akil Mochtar sendiri telah dimasukkan ke daftar mantan hakim bersama para pendahulunya.
Akil kini mendekam di Rutan KPK setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak di Banten. Akil diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar, dengan rincian Rp3 miliar dari kasus sengketa Pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar dari sengketa Pilkada Lebak.
Hingga saat ini proses hukum terhadap Akil masih terus berjalan, sementara MK yang biasanya terdiri dari 9 hakim konstitusi terpaksa bekerja dengan hanya 8 hakim. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelvan mengakui beban kerja instansinya bertambah karena sumber daya manusia berkurang satu.
Hamdan mengatakan, setiap perkara yang masuk ke MK selalu diperiksa oleh satu panel yang terdiri dari 3 hakim konstitusi. Dengan 9 hakim konstitusi, terdapat tiga panel di MK. “Dari tiga itu, maka satu panel pincang,” kata mantan politisi Partai Bulan Bintang itu.
Baca Juga :
Bicara Kasus yang Menyeret Sang Adik, Via Vallen: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung Jawab
Bukan Suku Bunga, Ini yang Jadi Perhatian Pembeli Mobil Pertama
Daihatsu mengaku optimis, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate tidak berdampak signifikan terhadap penjualan mereka, terutama bagi pembeli mobil pertama.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :