Akil Tak Sabar Ingin 'Bernyanyi' di Depan Majelis Kehormatan Hakim MK

Ketua MK Akil Mochtar.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar berharap dirinya dapat segera disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada yang menjeratnya. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, kepada VIVAnews, Rabu 16 Oktober 2013.
Opie Kumis Beberkan Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Poligami dengan 4 Istri

"Pak Akil sangat berharap bisa hadir, bila perlu memohon secepatnya sidang itu digelar, biar tidak bias dan keadilan bisa terwujud. Dia harap KPK memberikan kesempatan dia untuk hadir," kata Tamsil.
Viral Bocah Ditolak Banyak Sekolah karena Punya Rambut Unik, Ternyata Idap Fobia Ini

Kepada Tamsil, Akil meminta sidang MKH MK atas dirinya digelar secara terbuka. Akil ingin media dan masyarakat mendengar penjelasannya.
Boeing 777 London Singapura Dilanda Turbulensi Parah hingga Mendarat Darurat, 1 Orang Tewas

"Selama ini kan keterangan hanya dari satu pihak saja, biar berimbanglah, maka harus didengar juga keterangan dari Pak Akil ini," ujarnya.

Tamsil pun mengatakan, kliennya siap dimintai keterangan oleh MKH MK soal putusan perkara sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak di MK yang berakhir pada penangkapannya oleh KPK.

"Dia akan jelaskan semua, nanti kan ada banyak pertanyaan dari majelis kode etik, dia akan jelaskan semua dengan rinci soal kasus sengketa pilkada itu," kata Tamsil.

Di kasus sengketa putusan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Akil diduga bersama anggota DPR, Chairun Nisa, menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Hambit Bintih. KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit, sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Akil juga ditetapkan tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten, bersama dengan pengacara Susi Tur Andayani. Mereka diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana, yang merupakan adik kandung Ratu Atut, Gubernur Banten.

Barang bukti dari kasus suap itu berupa uang Rp3 miliar terkait Pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar untuk Pilkada Lebak. (adi)
AT pelaku KDRT dan pengancaman akan menjual istrinya sendiri diamankan ke Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Seorang Suami di Kubu Raya Ancam Jual Istri

Tak Hanya KDRT, Seorang Suami di Kubu Raya Ancam Jual Istri

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024