Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum mengundur penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Bawaslu, KPU seharusnya mendasarkan DPT dari daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU kabupaten/ kota.
Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, DPT yang memiliki legalitas adalah DPT yang dikeluarkan KPU kabupaten/ kota. Menurutnya, aturan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan DPT di tingkat provinsi dan pusat.
"Namun dalam pendataan pemilih, KPU RI mendasarkan penetapan DPT dari Sistem Data Pemilih. Persoalannya, data-data itu tidak sinkron dengan DPT di Kabupaten/Kota," kata Muhammad, Rabu 23 Oktober 2013.
Muhammad mengatakan contoh ketidaksesuaian tersebut terjadi di sejumlah daerah antara lain adalah Sumatera Utara (Sumut), Riau, dan Jambi. Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan pemilih bermasalah secara administrasi seperti tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, status perkawinan, tanggal lahir dan nama.
"Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan temuan itu, tetapi sampai saat ini tidak mendapat respons yang jelas," ujarnya.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Viral Pria Ponorogo Mirip Shin Tae-yong, Videonya Direpost Marselino Ferdinan
Satu video menampilkan seorang laki-laki memiliki wajah mirip Pelatih Timnas Indonesia U23, Shin Tae-yong (STY) viral di media sosial hingga di-repost Marselino Ferdinan.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :