Bawaslu: Sumber Daftar Pemilih Tetap KPU Ilegal

Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad (kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum mengundur penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Bawaslu, KPU seharusnya mendasarkan DPT dari daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU kabupaten/ kota.


Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, DPT yang memiliki legalitas adalah DPT yang dikeluarkan KPU kabupaten/ kota. Menurutnya, aturan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan DPT di tingkat provinsi dan pusat.


"Namun dalam pendataan pemilih, KPU RI mendasarkan penetapan DPT dari Sistem Data Pemilih. Persoalannya, data-data itu tidak sinkron dengan DPT di Kabupaten/Kota," kata Muhammad, Rabu 23 Oktober 2013.


Muhammad mengatakan contoh ketidaksesuaian tersebut terjadi di sejumlah daerah antara lain adalah Sumatera Utara (Sumut), Riau, dan Jambi. Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan pemilih bermasalah secara administrasi seperti tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, status perkawinan, tanggal lahir dan nama.


"Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan temuan itu, tetapi sampai saat ini tidak mendapat respons yang jelas," ujarnya.

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

Oleh karena itu, Muhammad meminta KPU RI melakukan pencermatan ulang terhadap DPT. Kemudian, menetapkan DPT dengan melibatkan parpol, pemerintah dan
Pendukung Israel Provokasi Mahasiswa Pro Palestina di Universitas California
stakeholder
lainnya selambat-lambatnya 4 November 2013. (eh)
Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza

Viral Pria Ponorogo Mirip Shin Tae-yong

Viral Pria Ponorogo Mirip Shin Tae-yong, Videonya Direpost Marselino Ferdinan

Satu video menampilkan seorang laki-laki memiliki wajah mirip Pelatih Timnas Indonesia U23, Shin Tae-yong (STY) viral di media sosial hingga di-repost Marselino Ferdinan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024