Bawaslu: Sumber Daftar Pemilih Tetap KPU Ilegal

Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad (kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum mengundur penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Bawaslu, KPU seharusnya mendasarkan DPT dari daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU kabupaten/ kota.


Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, DPT yang memiliki legalitas adalah DPT yang dikeluarkan KPU kabupaten/ kota. Menurutnya, aturan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan DPT di tingkat provinsi dan pusat.


"Namun dalam pendataan pemilih, KPU RI mendasarkan penetapan DPT dari Sistem Data Pemilih. Persoalannya, data-data itu tidak sinkron dengan DPT di Kabupaten/Kota," kata Muhammad, Rabu 23 Oktober 2013.
Ikonik karena Jadi Kanvas Kosong bagi Para Kreator


Optimisme Victoria Lee Naik Podium di Equestrian All Star Tour 2024
Muhammad mengatakan contoh ketidaksesuaian tersebut terjadi di sejumlah daerah antara lain adalah Sumatera Utara (Sumut), Riau, dan Jambi. Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan pemilih bermasalah secara administrasi seperti tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, status perkawinan, tanggal lahir dan nama.

Momen Temu Alumni Wujudkan USAHID Unggul

"Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan temuan itu, tetapi sampai saat ini tidak mendapat respons yang jelas," ujarnya.


Oleh karena itu, Muhammad meminta KPU RI melakukan pencermatan ulang terhadap DPT. Kemudian, menetapkan DPT dengan melibatkan parpol, pemerintah dan
stakeholder
lainnya selambat-lambatnya 4 November 2013. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya