Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum mengundur penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Bawaslu, KPU seharusnya mendasarkan DPT dari daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU kabupaten/ kota.
Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, DPT yang memiliki legalitas adalah DPT yang dikeluarkan KPU kabupaten/ kota. Menurutnya, aturan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan DPT di tingkat provinsi dan pusat.
Baca Juga :
Momen Temu Alumni Wujudkan USAHID Unggul
"Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan temuan itu, tetapi sampai saat ini tidak mendapat respons yang jelas," ujarnya.
Oleh karena itu, Muhammad meminta KPU RI melakukan pencermatan ulang terhadap DPT. Kemudian, menetapkan DPT dengan melibatkan parpol, pemerintah dan
stakeholder
lainnya selambat-lambatnya 4 November 2013. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, Muhammad meminta KPU RI melakukan pencermatan ulang terhadap DPT. Kemudian, menetapkan DPT dengan melibatkan parpol, pemerintah dan