Pengusaha Mal: Kenaikan UMP DKI Jakarta Masih Bisa Ditolerir

Buruh memblokir Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Erik Hamzah

VIVAnews - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa, menyatakan bahwa kenaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,4 juta masih bisa ditolerir.

Nathan Tjoe-A-On Paling Dipuji Netizen, Marselino Ferdinan Jadi Sasaran Kritik

Menurutnya, Jumat 1 November 2013, dengan kenaikan upah sebanyak itu, dunia usaha masih bisa bertahan dan berkembang. "Kenaikan UMP DKI masih bisa ditolerir," ujarnya saat dihubungi VIVAnews di Jakarta.

Handaka mengaku bahwa kenaikan UMP tersebut, belum melewati biaya antisipasi perusahaan terhadap kenaikan biaya yang disiapkan oleh setiap perusahaan setiap tahun. Dengan demikian, keputusan kenaikan UMP itu tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.

"Setiap perusahaan pasti melakukan antisipasi terhadap kenaikan biaya produksi setiap tahun. Nah, kenaikan UMP kali ini masih wajar dan belum melewati garis biaya antisipasi perusahaan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui dan menandatangani rekomendasi dari Dewan Pengupahan terkait dengan UMP DKI 2014. Dari dua besaran UMP yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, Jokowi menetapkan besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp2.441.301. (Laporan: Septa Dinata)

Terpopuler: Jogja Fashion Week 2024 Kembali Digelar hingga Fakta Vaksin AstraZeneca Bikin Geger
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

Menko Luhut tegaskan, Indonesia tidak perlu khawatir dengan ketatnya persaingan ekonomi global saat ini.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024