Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Sidarto Danusubroto mendukung upaya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). UU tersebut membuat anggota DPR yang terlibat kasus korupsi sekalipun, punya celah tetap mendapat dana pensiun.
“Saya setuju dan mendukung aturannya direvisi,” kata Sidarto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 7 November 2013. Apabila tidak diubah, maka sesuai aturan dalam UU MD3, uang pensiun wajib diberikan kepada mantan anggota DPR, siapapun itu. “Aturan yang berlaku harus ditaati. Adil atau tidak adil, itu berpulang pada penilaian masing-masing,” ujar politisi PDIP itu.
Tersangka digaji Rp8 Juta
Sementara untuk anggota DPR yang berstatus tersangka, mereka masih mendapat gaji sekitar Rp8 juta ditambah uang tunjangan. “Kalau untuk Angie (Angelina Sondakh), dia kan masih mengunggu kasasi,” kata Trimedya. Dengan demikian Angie masih digaji oleh DPR.
Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani, mengatakan setiap anggota DPR memiliki jatah dana pensiun yang berbeda. Mereka mendapat uang pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari gaji pokok per bulan yang berjumlah Rp4,2 juta.
Dana pensiun itu masih ditambah dengan tunjangan untuk istri, suami, dan anak sebanyak 2 persen dari gaji pokok. “Jadi misalnya menjabat dua periode dengan uang pensiun maksimal 75 persen, dia dapat sekitar Rp3,7 juta per bulan,” kata Winantu. Ini masih ditambah dengan jatah beras 10 kg per bulan.
Halaman Selanjutnya
Sementara untuk anggota DPR yang berstatus tersangka, mereka masih mendapat gaji sekitar Rp8 juta ditambah uang tunjangan. “Kalau untuk Angie (Angelina Sondakh), dia kan masih mengunggu kasasi,” kata Trimedya. Dengan demikian Angie masih digaji oleh DPR.