Pemerintah Menang Lawan Newmont

Pemerintah Tak Akan Usir Newmont

VIVAnews - Pemerintah diperkirakan tidak akan melakukan pemutusan kontrak atau terminasi terhadap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Sebab, NNT dipastikan menunaikan kewajiban divestasi sesuai dalam putusan Panel Arbitrase Internasional.

"Putusan arbritase ini mempertegas NNT wajib melakukan divestasi," kata Direktur Lembaga Kajian Pertambangan dan Energi ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto melalui sambungan telepon, Rabu 1 April 2009.

Menurut dia, pemerintah masih memberikan kesempatan terhadap NNT perpanjangan waktu divestasi yang seharusnya dilakukan 180 hari sejak putusan itu. Proses abitrase ini, dia mengatakan, hanya semacam kamuflase agar pemerintah terlihat lebih tegas dan NNT mau tunduk kepada Pemerintah.

"Posisi pemerintah dalam kontrak sebenarnya lemah, untuk dipatuhi saja harus melalui arbritrase," tuturnya.

Panel Arbitrase Internasional telah mengeluarkan putusan mengenai sengketa terkait divestasi saham Newmont Nusa Tenggara. Newmont, sebagai Pemegang Saham Asing NNT, bersama dengan Nusa Tenggara Mining Corporation, yang merupakan afiliasi Sumitomo Corporation Jepang, berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani dengan Pemerintah Republik Indonesia diharuskan menjual bagian sahamnya di NNT.  

Sengketa yang muncul tahun lalu ini terkait dengan bagaimana proses divestasi harus dilakukan dan Pemerintah dan PTNNT menyerahkan masalah tersebut ke Arbitrase Internasional sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Karya.

Gerindra Perkenalkan Dedi Mulyadi Kandidat dalam Pilkada Jabar
Reaksi Chiharu Shida usai Jepang kalah di semifinal Uber Cup 2024

Tangis Chiharu Shida Usai Jepang Gagal ke Final Uber Cup 2024

Chiharu Shida tak kuasa menahan tangis setelah Jepang gagal ke final Uber Cup 2024. Mereka dikalahkan oleh China di babak semifinal dengan kedudukan 0-3.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024