Menpera Berharap UU Tapera Disahkan Desember Tahun Ini

Pengujian UU Tentang Perumahan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, berharap pada Desember tahun ini Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa rampung dan disahkan DPR. UU Tapera ini dinilai bisa menjadi jalan keluar untuk mengurangi angka kekurangan pasokan perumahan
(backlog)
.


Djan, ketika ditemui di Jakarta, Senin 25 November 2013, mengungkapkan efek Tapera ini bahkan bisa menambah satu juta unit rusunawa. "Kalau Tapera diundangkan kita akan punya kemampuan 1 juta unit rusunawa dalam waktu 20 tahun," katanya.

Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024

Dia menuturkan, saat ini, setiap tahunnya ada penambahan 600-700 ribu
Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos
backlog
. Jika tidak ditanggulangi, angka ini akan terus bertambah.
Reaksi Elkan Baggott Usai Ipswich Town Promosi ke Premier League


Djan memaparkan, jika dalam UU Tapera disetujui iuran dari gaji pokok pekerja dan perusahaan, total sebesar 5 persen, dalam 20 tahun akan diperoleh dana Rp2.650 triliun. Dana ini bisa membantu pengurangan jumlah kebutuhan rumah di Indonesia.


Tapera saat ini sedang menunggu persetujuan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Keuangan. Sebab, dalam UU Tapera yang diusulkan ini setiap bulan para pekerja akan dipotong gaji pokoknya sebesar 2,5 persen.


Selain itu, pemberi kerja dikenai potongan 2,5 persen. Tambahan 2,5 persen oleh pemberi kerja tersebut yang belum disetujui oleh Menteri Keuangan. Walaupun demikian, Djan berharap semua tetap bisa rampung pada bulan depan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya