Keponakan Hotma Sitompoel Dituntut 5 Tahun Penjara

Pengacara Mario Cornelio Bernardo
Sumber :
  • ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS
VIVAnews -
Kemenpan-RB Tolak Usul Seleksi CASN 2024 Ditunda, Ombudsman Bilang Begini
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Mario Cornelio Bernardo dengan pidana penjara selama lima tahun. Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel itu dianggap Jaksa bersalah menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp150 juta.

Ini Dia Solusi Atasi Berbagai Permasalahan IT dalam Bisnis 

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama lima tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro, saat membacakan berkas tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 25 November 2013.
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 4 Mei 2024


Menurut Jaksa Pulung, Mario juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak membayar, hukuman Mario ditambah 6 bulan lagi. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat.


Hal memberatkan Mario, menurut Jaksa, adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan selaku penegak hukum mencemarkan nama baik advokat. Dia juga dianggap berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa menyesal. Pertimbangan meringankan Mario adalah nihil. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya