Muliaman Hadad: Status Bank Century 2008 Diputus KSSK

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -  Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasaan Korupsi, Senin, 25 November 2013. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya.

"Jadi pertanyaan masih sekitar rapat-rapat, baik itu terkait dengan FPJP dan rapat-rapat yang diselenggarakan di Kementrian Keuangan, terkait juga dengan kegiatan LPS," ujar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu.

Ketika ditanyakan apakah BI atau KSSK yang memutus Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik, Muliaman menjawab singkat, "KSSK."

KSSK yang dimaksud adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang pada 21 November 2008 lalu menyebutkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang harus disehatkan. Berdasarkan Perppu JPSK yang berlaku sejak 15 Oktober 2008 (kemudian ditolak oleh DPR), yang dimaksud KSSK adalah Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai anggota. Menkeu kala itu Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI, Boediono.

DPR Sindir Kenaikan UKT di Sejumlah PTN Menyesuaikan Harga Cabai dan Telur
Mantan Ketua KSSK, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangannya pada 2010, mengaku dalam rapat KSSK pada 21 November 2008 itu hanya mengetahui kebutuhan modal bank sebesar Rp632 miliar. Namun, belakangan suntikan modal membengkak hingga Rp6,7 triliun.

Ada Korban Meninggal Akibat Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan KA Terganggu
Bahkan, sebanyak Rp2,7 triliun dikucurkan dua hari setelah rapat. Menkeu menegaskan setelah 21 November, kucuran dana merupakan tanggung jawab LPS.

Indonesian Economy Grows 5,11 Percent in Q1 2024
Dalam mengusut kasus Century ini, penyidik KPK telah memeriksa Wakil Presiden Boediono pada 23 November lalu, di Kantor Wapres. Hal tersebut diungkapkan oleh Boediono dalam jumpa pers yang dilakukan pasca pemeriksaan.

“Hari ini saya memenuhi kewajiban saya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Saya melaksanaan (pemeriksaan) ini di kantor wapres,” kata Boediono. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya