Menunggu Aksi OJK Sebagai Pengawas Lembaga Keuangan

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Saat Berdoa di Rakornas Pilkada, PAN Yakin Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertransformasi secara sempurna pada 1 Januari 2014. Fungsi pengawasan dan regulator bagi lembaga jasa keuangan yang awalnya diatur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, akan menjadi tanggung jawab penuh lembaga pengawas independen tersebut.

Sukses Digelar, Turnamen PBSI Sumedang Open 2024 Diharap Lahirkan Atlet Terbaik

Di kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 5 Desember 2013, Deputi Komisoner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II, Dumoli Freddy Pardede, optimistis masa transisi tersebut akan dilakukan secara mulus oleh OJK.
Jangan Malas, Olahraga Bisa Jaga Kesehatan Jantung Hingga Turunkan Risiko Kanker Lho!


"Segala sesuatu yang harus dilakukan pada masa transisi semua sudah selesai dikerjakan," ujarnya.

Setelah seluruh fungsi pengawasan pasar modal, lembaga keuangan non bank, dan perbankan menjadi tanggung jawab OJK, Dumoli mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi prioritas ke depan.


Prioritas itu antara lain melakukan konsolidasi pengawasan yang terintegrasi. "Nanti, implementasi pengawasannya satu jalur. Misalnya, bank kan ada yang  punya sekuritas, anak perusahaan, dana pensiun, asuransi, maka akan diatur secara integrasi dan kami sedang siapkan
masterplan
untuk itu," ujarnya.


Integrasi tersebut, menurut dia, mencakup sistem informasi antar lembaga keuangan yang di bawah pengawasan OJK. "Nantinya, akan ada dasbor yang bagus antar sektor dan diunggah dalam satu bahasa," kata Dumoli.


Prioritas lainnya, dia melanjutkan, adalah memastikan segala instrumen terkait dengan
Crisis Management Protocol
pada lembaga keuangan dapat berfungsi baik. OJK akan melakukan pembinaan kepada lembaga keuangan mengenai hal tersebut.


"Contohnya, melakukan
stress test
Crisis Management Protocol
pada lembaga keuangan," ujarnya.


Dia menambahkan, prioritas utama yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai penyesuaian kultur organisasi di OJK. Seperti diketahui, OJK terbentuk dari hasil meleburnya Bapepam-LK, Divisi Pengawas Perbankan di Bank Indonesia, dan industri keuangan non bank.


"Nah, itu pekerjaan yang membutuhkan waktu. Sekarang, yang sedang dikerjakan transfer SDM dari BI, peralihan kantor cabang, hingga transfer dokumen serta IT. Aset-aset itu pada akhir 2013 selesai dialihkan," katanya.


OJK nantinya mengawasi seluruh lembaga jasa keuangan yang memiliki aset sekitar Rp11.000 triliun. Dumoli meyakini, ancaman adanya penyelewengan internal dalam menjalankan fungsinya tersebut dapat diminimalisasi.


Dia mengklaim, pengawasan internal di OJK diatur secara maksimal dan berlapis-lapis. Apalagi, ada otoritas internal khusus yang bertanggung jawab terhadap pengawasan tersebut.


"Mereka tiap tiga bulan memeriksa semua laporan satuan kerja. Minimal ada sistem yang sudah disiapkan, saya kira
margin error
lebih kecil," ucapnya.


Tugas OJK

Secara umum, dikutip dari situs OJK, lembaga itu berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, yakni pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non bank.


Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. OJK juga diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya