Tri Yulianto Diperiksa KPK di Rumah Sakit 6 Jam

Politikus Partai Demokrat Tri Yulianto
Sumber :
  • demokrat.or.id
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya bisa memeriksa anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, Jumat 6 Desember 2013. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, politisi dari Partai Demokrat itu di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.


"Sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi)," jelas Johan Budi dalam keterangannya kepada wartawan.


Tri diketahui tengah menunggu pemeriksaan dokter apakah tumor di prostatnya ganas atau jinak. Menurut Johan Budi sendiri, pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 6 jam. "Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 – 16.00 WIB yang dilakukan oleh dua orang penyidik," imbuhnya.
Telkom Punya Tabungan Rp6,8 Triliun


PEVS 2024 Resmi Berakhir, Transaksi Diklaim Hampir Rp400 Miliar
Nama Tri Yulianto disebut dalam sidang kasus suap SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

Perkara Es Susu Kurma untuk Buka Puasa Teuku Ryan, Jadi Penyebab Ria Ricis Ajukan Gugatan Cerai?

Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, mengakui pernah menyetor uang sebanyak US$200 ribu ke Komisi VII DPR. Uang itu diberi Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para anggota Komisi VII, yang diminta Sutan Bathoegana.


"Saya sampaikan US$200 ribu ke Komisi VII," kata Rudi bersaksi untuk komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya. "Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata Rudi.


Sebelumnya, Sutan membantah keterangan Rudi Rubiandini tersebut. Politisi Demokrat itu mengaku pernah bertemu beberapa kali dengan Rudi, tapi tidak untuk urusan pekerjaan. “Benar ada pertemuan, karena beberapa pengusaha ingin melaporkan kepada Rudi Rubiandini tentang perlakuan yang tidak adil oleh sejumlah bawahan dia,” kata Sutan, Selasa 29 Oktober 2013.


“Tentang saya disebut meminta THR, itu tidak benar,” ujar Ketua Departemen Perekonomian Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya