Jusuf Kalla: DPR Berhak Panggil Boediono

Jusuf Kalla dan Boediono
Sumber :
  • Antara/ Ali Anwar
VIVAnews - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) setuju Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Wakil Presiden Boediono untuk menjelaskan perihal kasus Bank Century. Menurutnya, pemanggilan tersebut berguna untuk penuntasan kasus itu.
Anaknya Dituding Selingkuhan Rizky Nazar, Ibu Salshabilla Adriani: Bunda Tahu Sakitnya Hati kamu

"Pak Boediono harus menjelaskan, bisa secara langsung, bisa juga dengan cara (tidak langsung), katakanlah menjawab pertanyaan," kata JK usai ceramah di kantor ICIS, Matraman, Jakarta, Selasa 10 Desember 2013.
Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Meski demikian, JK berpendapat kunci dari penyelesaian kasus tersebut ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta KPK bergerak cepat.
Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

"Tapi yang paling penting di sini bagaimana KPK lebih cepat untuk mengurai persoalan itu. Menjelaskan atau memeriksa persoalan itu," ujarnya.

JK menambahkan, DPR dapat memanggil siapa saja. Namun, karena sudah berkali-kali maka prioritas terbaik menurutnya adalah mempercepat pemeriksaannya di KPK.

Sementara itu, Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan surat panggilan DPR kepada Wapres Boediono sudah ditandatangani oleh pimpinan DPR. 

"Saya barusan mendapat konfirmasi dari Wakil Ketua DPR Pramono Anung, bahwa surat undangan kepada Boediono sudah beliau tanda tangani Senin kemarin. Mekanisme selanjutnya Biro kesekjenan yang mengirim ke kantor Wapres," kata Bambang.

Tim Pengawas (Timwas) Bank Century memutuskan untuk memanggil Wakil Presiden Boediono pada 18 Desember 2013. Timwas ingin mengklarifikasi pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa waktu lalu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya