Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, Jumat 13 Desember 2013, menyatakan penggunaan mata uang digital atau bitcoin tidak dapat diterapkan sebagai alat transaksi pembayaran di Indonesia. Karena, belum terdaftar secara resmi di BI.
Menurut Agus, penggunaan bitcoin juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berlaku di Indonesia.
"Otoritas dalam pengendalian uang adalah BI. Nah, kalau bitcoin tidak pernah meminta persetujuan BI, itu tidak boleh," kata Agus.
Namun, BI juga melakukan kajian terkait bitcoin dan dalam waktu dekat akan menyampaikan penjelasan mengenai hal ini. Menurut Agus, sosialisasi merupakan langkah penting untuk mencegah adanya persepsi yang salah di masyarakat.
Bitcoin merupakan mata uang yang mulai diluncurkan pada 2009 lalu. Saat ini, sudah banyak vendor di dunia yang menggunakannya sebagai alat transaksi, misalnya pada dealer mobil, jasa perjalanan online, ritel minuman keras, bahkan badan amal internasional. (sj)
Selengkapnya, baca .
Halaman Selanjutnya
Namun, BI juga melakukan kajian terkait bitcoin dan dalam waktu dekat akan menyampaikan penjelasan mengenai hal ini. Menurut Agus, sosialisasi merupakan langkah penting untuk mencegah adanya persepsi yang salah di masyarakat.