Sumber :
VIVAlife
- Permohonan pembatalan pernikahan Andah sapaan akrab Asmirandah dengan Vanno panggilan akrap Jonas Rivanno akhirnya dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Depok, Rabu, 18 Desember 2013 tepat pukul 12.35. Dengan putusan tersebut Andah resmi menyandang status janda.
"Mengabulkan permohonan pernikahan pemohon (Andah) terhadap termohon (Vanno)," kata Ketua Majelis Hakim Haeruman saat membacakan isi putusan permohonan pembatalan pernikahan PA Depok, Rabu, 18 Desember 2013.
Baca Juga :
Peneliti Ungkap Kunci Utama Atasi Masalah Bahaya Merokok, Bukan Faktor Ekonomi dan Sosial
Seperti diketahui Andah mendaftarkan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Vanno ke PA Depok di nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk melalui sang kuasa hukum, Afdal Zikri, pada 7 November 2013. Atas permohonan itu, Vanno pun menerimanya.
Sebelumnya pihak Asmirandah sangat tertutup soal permohonan pembatalan pernikahan tersebut. Namun, akhirnya kuasa hukum Jonas, Muhammad Nuzul Wibawa membocorkan alasannya.
"Karena menurut pemohon (Asmirandah) pernikahan ini, dia (Jonas) tidak memenuhi syarat," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Saat disinggung, apakah semua itu karena soal keyakinan, Nuzul tak mau menjawabnya. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan pihak Asmirandah.
"Kami fokus ikuti prosedurnya saja. Kami belum tahu persisnya seperti apa," ujarnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya pihak Asmirandah sangat tertutup soal permohonan pembatalan pernikahan tersebut. Namun, akhirnya kuasa hukum Jonas, Muhammad Nuzul Wibawa membocorkan alasannya.