Sumber :
VIVAlife
- Permohonan pembatalan pernikahan Andah sapaan akrab Asmirandah dengan Vanno panggilan akrap Jonas Rivanno akhirnya dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Depok, Rabu, 18 Desember 2013 tepat pukul 12.35. Dengan putusan tersebut Andah resmi menyandang status janda.
"Mengabulkan permohonan pernikahan pemohon (Andah) terhadap termohon (Vanno)," kata Ketua Majelis Hakim Haeruman saat membacakan isi putusan permohonan pembatalan pernikahan PA Depok, Rabu, 18 Desember 2013.
Haeruman memutuskan pernikahan Andah dan Vanno yang dilaksanakan 17 Oktober 2013 telah berakhir. Akta pernikahan pasangan selebritas yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Beji juga tidaklah memiliki kekuatan hukum lagi.
"Akta pernikahan pemohon (Andah) dengan termohon (Vanno) dicabut," kata Haeruman seraya membacakan putusan.
Seperti diketahui Andah mendaftarkan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Vanno ke PA Depok di nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk melalui sang kuasa hukum, Afdal Zikri, pada 7 November 2013. Atas permohonan itu, Vanno pun menerimanya.
Baca Juga :
Cerita Sukses Murid Online Mbah Guru Matematika, Ada yang Ikuti Kompetisi hingga Tembus CPNS
Baca Juga :
Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Dicibir Netizen Karena Kondisi Kulkas yang Kotor: Gak Banget Deh
Saat disinggung, apakah semua itu karena soal keyakinan, Nuzul tak mau menjawabnya. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan pihak Asmirandah.
"Kami fokus ikuti prosedurnya saja. Kami belum tahu persisnya seperti apa," ujarnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Saat disinggung, apakah semua itu karena soal keyakinan, Nuzul tak mau menjawabnya. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan pihak Asmirandah.