Penyidik Punya Vila di Bogor, KPK: Itu Rumah Gubuk

Jumpa Pers Operasi Tangkap Tangan KPK di Kab, Buol
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah salah satu penyidiknya memiliki sebuah vila di blok Cipendawa, Kampung Sirnagalih, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Kabar itu muncul saat Satpol PP setempat membongkar sejumlah vila di kawasan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu. Salah satu vila disebut-sebut milik seorang penyidik KPK bernama Damanik.
Terpopuler: Indonesia U-23 Fenomenal, Ernando Ari Kepikiran Arkhan Fikri

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan berlebihan jika bangunan milik Damanik itu disebut vila.
Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

"Saya sudah cek dan agak berlebihan bila disebut vila. Rumah gubuk itu sudah dibongkar dan dibongkar sendiri oleh pemiliknya sejak diminta untuk dibongkar," ujar Bambang, saat dikonfirmasi, Kamis 19 Desember 2013.

Senada dengan Bambang, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, bangunan milik Damanik itu merupakan bangunan semi permanen berukuran 3x6 meter, serta tempat penampungan air berukuran 3x9 meter. Tanah tersebut merupakan tanah garapan yang dikelola oleh Damanik sejak tahun 2009. 

"Tanah itu tidak dibongkar, melainkan dibongkar sendiri, dan itu bangunan semi permanan bukan vila buat liburan," katanya.

Bahkan, menurut Johan, Damanik telah melaporkan bangunannya tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sejak tahun 2010. 

"Penyidik dimaksud sudah melapor kepada Pengawas Internal jauh sebelum kasus diributkan," ujarnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya