Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Ditolak, Keluarga Sisca Tepuk Tangan
Kamis, 19 Desember 2013 - 15:20 WIB
Sumber :
VIVAnews -
Keluarga Sisca Yofie bertepuk tangan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menolak eksepsi terdakwa pembunuhan Wawan alias Awing dan Ade dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 19 Desember 2013.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan dengan hakim anggota Parlas Nababan dan Marudut Bakara. Dalam putusan sela itu, majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa dan saksi-saksi. Sidang kedua terdakwa pembunuhan Sisca itu berlangsung singkat.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya mengaku kecewa dengan putusan sela hakim itu. Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat pertimbangan eksepsi kedua terdakwa. "Di sisi lain, majelis hakim harus profesional dengan apa yang disampaikan," paparnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin 23 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (adi)
Halaman Selanjutnya
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin 23 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (adi)