- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ratusan pintu tidak resmi di sejumlah wilayah di Indonesia memungkinkan barang-barang ilegal masuk ke Tanah Air. Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengungkapkannya pada Jumat, 20 Desember 2013.
"Di Sumatera bagian timur, ada lebih dari 100 pintu tidak resmi dan ini sulit dideteksi," kata Widodo di sela acara "Kilas Balik Perlindungan Konsumen" di Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Widodo menuturkan, selain di Sumatera, ada "jalan tikus" lain seperti di Batam.
"Ada 30 pintu masuk di Batam, termasuk yang di Tembilahan, dan sungai-sungai yang bisa diakses oleh kapal-kapal kecil dari laut," ungkapnya.
Barang-barang ilegal itu berupa produk elektronik dan alat-alat rumah tangga, seperti penanak nasi, televisi, dan telepon genggam.
Barang-barang tersebut disita, karena tidak memenuhi ketentuan seperti petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Apabila produk-produk itu ketahuan beredar di pasar, pemerintah akan menariknya.
"Ada ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar," jelasnya.
Widodo bercerita, beberapa waktu lalu --dia tidak menyebutkan waktu pasti-- direktoratnya menyita ratusan mesin pencetak (printer) multifungsi yang tidak disertai petunjuk berbahasa Indonesia. Ratusan unit barang elektronik itu disita, lalu dimusnahkan.
"Jumlahnya ada 200 unit. Kasus ini diputuskan di Pengadilan Negeri Batam. Barangnya dimusnahkan dan pelakunya dihukum kurungan penjara selama setahun," imbuhnya. (art)