Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai beroperasi pada tahun depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar industri asuransi tetap bekerja sama dengan otoritas jaminan kesehatan milik pemerintah tersebut.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani, di kantornya, Jakarta, Senin 23 Desember 2013, mengungkapkan, nantinya pengawasan BPJS Kesehatan akan di bawah OJK bidang perasuransian.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
"Kami berharap ada sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan industri dana pensiun melalui Asosiasi Dana Pensiun Indonesia," ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan program perlindungan sosial masyarakat tersebut, OJK juga akan bekerjasama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pengawas BPJS tersebut akan mengawasi teknis program-program BPJS.
"Kemudian, pengawasan kedua BPJS itu akan dilakukan oleh OJK sesuai amanat UU. Kami bagi dua dengan DJSN yang lebih mengawasi teknisnya," ungkapnya.
Guna memperkuat sinergi pengawasan tersebut, akan ditandatangani surat keputusan bersama. Upaya ini untuk memberikan pengawasan yang lebih baik. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk memperkuat pengawasan program perlindungan sosial masyarakat tersebut, OJK juga akan bekerjasama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pengawas BPJS tersebut akan mengawasi teknis program-program BPJS.