UU Migas, Tingkatkan Produksi Pertamina



VIVAnews - Pemerintah menyatakan sejak dikeluarkannya Undang-Undang Minyak dan Gas Nomor 22/2001 produksi minyak mentah PT Pertamina (Persero) lebih baik. Saat ini Pertamina hanya konsentrasi pada produksi minyak, sementara untuk regulator diserahkan kepada Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).

"Dulu kosentrasi Pertamina terpecah sebagai pemain dan juga regulator dalam eksplorasi minyak mentah,"ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dalam sambutan Seminar Undang-Undang dan Kebijakan Perminyakan Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 19 September 2008.

Purnomo mengatakan, saat Pertamina masih bertindak sebagai Manajemen Production Sharing (MPS), atau yang sekarang lebih dikenal kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), produksi minyak mentahnya di bawah 10 ribu barel per hari.

Saat ini, imbuh dia, produksi minyak perusahaan minyak plat merah itu mencapai 145 ribu barel per hari. Sayangnya, sejak krisis moneter 1997 investasi di sektor minyak dan gas mengalami penurunan.

Ganas, Indonesia Hajar Inggris 5-0 di Thomas Cup
Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Willy Aditya.

Putuskan Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem Siapkan Nama Untuk Menteri?

Dengan beralih mendukung Prabowo-Gibran apakah Nasdem juga akan mengajukan nama-nama kadernya untuk menjadi menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran setelah resmi nantinya?

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024