Kapolri Buka Alasan Kasus Mantan Menkes Bak Jalan di Tempat

Kapolri Jendral Sutarman Naik Innova
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Saat Berdoa di Rakornas Pilkada, PAN Yakin Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
- Kapolri Jenderal Sutarman, Jumat 27 Desember 2013, menyatakan proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin wabah flu burung tak kunjung rampung lantaran berkas perkara yang limpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung berkali-kali dikembalikan tanpa alasan yang jelas. Kasus pengadaan dalam anggaran 2005 ini menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Sukses Digelar, Turnamen PBSI Sumedang Open 2024 Diharap Lahirkan Atlet Terbaik

"Kasus alat kesehatan dengan tersangka Siti Fadilah masih dalam proses (melengkapi Berkas). Persoalannya berkas itu sudah beberapa kali bolak-balik," kata Sutarman.
Jangan Malas, Olahraga Bisa Jaga Kesehatan Jantung Hingga Turunkan Risiko Kanker Lho!


Hingga saat ini proses hukum Siti Fadilah masih dalam penyidikan untuk melengkapi berkas agar segera kembali dinaikkan ke proses penuntutan. Karena itu, Polri berharap kasus ini akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Dalam UU KPK, kalau berkas bolak-balik (dari Polri ke Kejaksaan), KPK punya kewenangan untuk supervisi. Namun kalau dalam supervisi juga tidak selesai, nanti kasusnya akan diambilalih KPK," kata Sutarman.


Sutarman mengaku, kepolisian kesulitan menyelesaikan perkara itu. Namun, ia tidak menjelaskan apa kendala yang mereka alami. "Kasusnya memang sulit, tapi belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena awalnya kasus ini terungkap di pengadilan," katanya.


Untuk diketahui, Siti ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp15 miliar pada April 2012.


Peran Siti dalam kasus tersebut sebagai kuasa pengguna anggaran. Kerugian negara akibat penyelewengan ini ditaksir mencapai Rp6,1 miliar. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya