8 April Tenggat Partai Turunkan Alat Kampanye

VIVAnews - Musim  kampanye para Partai Politik telah habis pada Minggu 5 April 2009. Namun sampai hari ini, Senin 6 April 2009 atribut-atribut parpol masih terlihat menghiasi pinggiran jalan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah, menjelaskan pembersihan alat peraga para partai politik sudah dilakukan sejak Minggu malam. "Dalam  pasal 101 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 mengenai Pemilu telah jelas dikatakan, batas waktu maksimal untuk membersihkan alat peraga para parpol adalah H -1 sebelum Pemilu," ujar Ramdansyah usai telekonferensi mengenai persiapan Pemilu di Polda Metro Jaya, Senin 6 April 2009.

Menurut dia, jumlah calon legislator dan partai yang memasang alat peraga sangat banyak sehingga membuat proses pembersihan menjadi lama. "Kami sudah membersihkan alat peraga dari semalam, tapi sampai pukul 4 pagi tadi belum juga selesai. Nanti malam kami akan membersihkan lagi, " ujar Ramdansyah.

Selanjutnya Ramdansyah mengaku, pihaknya akan terus menghimbau kepada parpol untuk membantu  menurunkan alat peraga. Jika sampai H-1 parpol belum juga menurunkan alat peraga, Panitia Pengawas Pemilu akan memberikan surat teguran pada partai tersebut.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan pada parpol yang melanggar, Ramdansyah mengatakan semua mekanisme diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum. "Panwaslu hanya akan memberikan surat peringatan. Sedangkan mekanisme hukuman seperti apa, semuanya ada di tangan KPU, " kata Ramdansyah.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024