KPK Batal Periksa Dua Petinggi Golkar Hari Ini

Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto melihat ke Sekjen Golkar Idrus Marham
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews
Daihatsu Xenia Hilang Kendali Diduga Jalan Licin, Berakhir Nyungsep
– Komisi Pemberantasan Korupsi meralat jadwal pemeriksaan atas dua petinggi Partai Golkar hari ini. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Idrus Marham dan Bendahara Umum Setya Novanto.

Catat, Dokter Sarankan Jemaah Haji Bawa Obat-obatan Ini ke Tanah Suci

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, setelah berkoordinasi dengan penyidik, pemeriksaan kedua petinggi Golkar itu ternyata seharusnya dijadwalkan Selasa, 31 Desember 2013, bukan hari ini. “Idrus Marham dan Setya Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan besok,” kata Johan Budi di kantornya.
BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 21 Miliar Agar Dapat WTP


Meski begitu, Setya Novanto telah mengkonfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan besok. “Setya Novanto meminta untuk dijadwal pemeriksaannya pada pekan depan. Besok yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri,” kata Johan.


Sementara itu, Idrus Marham belum mengkonfirmasi akan hadir atau tidak.


Setya dan Idrus akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang menjadi tersangka di kasus suap penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.


Ihwal pemanggilan dua politisi itu diduga berawal dari hasil pemeriksaan saksi atau tersangka kasus Akil Mochtar. Untuk mengkonfirmasi keterangan tertentu, penyidik memanggil Setya Novanto dan Idrus Marham sebagai saksi.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Akil juga dijerat tindak pidana pencucian uang.


Belakangan KPK juga menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga menyuap mantan Ketua MK  Akil Mochtar. Wawan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya