Sumber :
- Dok.Freeport
VIVAnews
- Pengusaha mengingatkan pemerintah terhadap beberapa kerugian yang bisa terjadi apabila peraturan mineral dan batu bara dilaksanakan. Salah satunya adalah penurunan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Rencananya pemerintah akan memberlakukan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor tambang mentah mulai 12 Januari 2014 untuk meningkatkan nilai tambah. Sejak tanggal itu, perusahaan tambang Indonesia harus mengolah hasil tambang di dalam negeri.
Baca Juga :
Kubur Rekor Korsel ke Olimpiade, STY Minta Maaf: Mimpi Saya Bawa Indonesia ke Piala Dunia
Selain itu, mereka mencemaskan adanya pemutusan hubungan kerja sepihak oleh kedua raksasa perusahaan tambang ini. "Ada 22 ribu pekerja di Freeport dan 10 ribu pekerja di Newmont," kata dia.
Selain itu, pihak pengusaha memperkirakan akan ada puluhan industri kabel di Indonesia yang akan tutup sebab mereka memperolehnya katode Cu (cuprum/besi) dari PT Smelting Indonesia. Sekadar informasi, PT Smelting Indonesia mendapatkan ore (bijih tambang) dari Freeport dan Newmont.
"Freeport dan Newmont mengolah ore menjadi konsentrat dan mensuplai ke Smelting Indonesia. Inilah yang menjadikan katode Cu. Ada 80 persen kebutuhan industri kabel kita diperoleh dari sana. Kalau terpengaruh bisa fatal akibatnya," kata dia.
Imbasnya pun tidak hanya kepada industri kabel, tapi juga kepada industri pupuk. "Tidak ada sulfat yang disuplai ke PT Petrokimia Gresik," kata dia. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, pihak pengusaha memperkirakan akan ada puluhan industri kabel di Indonesia yang akan tutup sebab mereka memperolehnya katode Cu (cuprum/besi) dari PT Smelting Indonesia. Sekadar informasi, PT Smelting Indonesia mendapatkan ore (bijih tambang) dari Freeport dan Newmont.