Sumber :
- Dok.Freeport
VIVAnews
- Pengusaha mengingatkan pemerintah terhadap beberapa kerugian yang bisa terjadi apabila peraturan mineral dan batu bara dilaksanakan. Salah satunya adalah penurunan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Rencananya pemerintah akan memberlakukan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor tambang mentah mulai 12 Januari 2014 untuk meningkatkan nilai tambah. Sejak tanggal itu, perusahaan tambang Indonesia harus mengolah hasil tambang di dalam negeri.
"Penerimaan negara turun 45 persen dikali US$8 miliar dari PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB dalam "Diskusi Akhir Tahun Seputar Permasalahan Industri Tambang" di Jakarta, Senin, 30 Desember 2013.
Syahrir mengatakan kedua perusahaan tersebut menopang pendapatan asli daerah Sumbawa Barat dan Timika. Sumbawa memiliki sumber pendapatan dari Newmont hingga 92 persen, sedangkan Timika 96 persen dari Freeport.
Selain itu, mereka mencemaskan adanya pemutusan hubungan kerja sepihak oleh kedua raksasa perusahaan tambang ini. "Ada 22 ribu pekerja di Freeport dan 10 ribu pekerja di Newmont," kata dia.
Imbasnya pun tidak hanya kepada industri kabel, tapi juga kepada industri pupuk. "Tidak ada sulfat yang disuplai ke PT Petrokimia Gresik," kata dia. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Imbasnya pun tidak hanya kepada industri kabel, tapi juga kepada industri pupuk. "Tidak ada sulfat yang disuplai ke PT Petrokimia Gresik," kata dia. (eh)