Pemerintah Ajukan RUU Jaminan Produk Halal

VIVAnews – Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang jaminan produk halal. Dua menteri ditunjuk menyampaikan hal itu kepada anggota Komisi Agama dan Sosial.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Menurut Menteri Perindustrian Fahmi Idris, undang-undang tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi produsen yang mencantumkan sertifikasi halal pada produknya. “Undang-undang ini juga bakal berlaku bagi produk impor,” kata dia saat rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi di Jakarta, Kamis, 18 September 2008.
 
Fahmi menjelaskan, hingga saat ini baru 3.742 produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang bersertifikat halal. Sedang yang belum bersertifikat halal mencapai 2,5 juta produk.

Dia mengakui, banyaknya produk yang belum mencantumkan sertifikat halal itu akibat lambatnya pemerintah menerapkan ketentuan yang memaksa. Sebab, selama ini jaminan kehalalan produk muncul dari kesadaran masyarakat, baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen. Padahal, pengaturan halal mulai menjadi tuntutan perdagangan internasional.
 
Sedang Menteri Pertanian Anton Supriyantono menyebutkan, penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam memaksa pemerintah segera mengeluarkan undang-undang tersebut. Itu terkait kewaspadaan pemerintah akan masuknya produk impor tidak halal. “Jadi, kalau ingin menjual produknya di Indonesia harus halal,” tegas Anton.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Anton mengatakan, nantinya pengawasan produk halal akan disesuaikan dengan institusi yang sudah ada. Seperti produk jadi diawasi Balai Pengawas Obat dan Makanan, sedang  produk segar di bawah Departemen Pertanian. “Kalau Departemen Agama hanya melakukan pembinaan,” jelasnya.
 
Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman berpendapat, dalam rancangan disebutkan perusahaan yang menginginkan sertifikat halal harus mengajukan permohonan kepada Menteri Agama. Sebab, Menteri Agama mempunyai kewenangan menyusun norma, standar, dan pedoman memeriksa bersama instansi terkait. “Pokoknya, perusahaan yang ingin menyatakan produknya halal, harus siap diperiksa pemerintah,” ujar dia.
 
Draf aturan tersebut juga memuat substansi pemberian sanksi, berupa sanksi administratif, pidana, dan pengumuman ketidakhalalan. Pembahasan daftar inventarisasi materi RUU jaminan produk halal tersebut akan dilakukan pada 20 Oktober 2008.

Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024