ESDM Sebut Uang Rp2 M yang Disita Honor Karyawan, KPK akan Klarifikasi
Senin, 10 Februari 2014 - 20:26 WIB
Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnew
– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp2 Miliar saat menggeledah gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN). Namun Kementerian ESDM mengatakan uang itu tak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat Sekjen ESDM Waryono Karno.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman menyatakan uang tersebut untuk membayar tunjangan pegawai dan tenaga ahli yang terlibat dalam menyelesaikan program-program di kementeriannya.
Baca Juga :
Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024, Astra Ajak Generasi Muda Berkarya untuk Masyarakat
Menurut Johan, sampai hari ini belum ada kesimpulan apakah uang tersebut terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Waryono Karno atau tidak. “Belum ada kesimpulan itu uang gratifikasi. Masih harus diklarifikasi dulu kepada saksi-saksi,” kata dia.
Sebelumnya Kapuskom Kementerian ESDM Saleh mengatakan, uang miliaran yang disita KPK di sejumlah ruangan kantor PPBMN kementeriannya di Cikini, Jakarta Pusat, merupakan dana APBN. “Itu murni uang negara untuk membayar honor pegawai, staf kami, dan para tenaga ahli yang belum sempat dibagikan. Bukan terkait korupsi dan gratifikasi,” ujarnya.
Sejak Juli hingga Desember 2013, kata Saleh, para staf dan pegawai Kementerian ESDM belum menerima tunjangan kinerja. Sampai akhirnya dana yang disimpan dalam berbagai amplop itu disita KPK. “Uang yang disita KPK itu ada dalam 2.500 amplop,” ujar dia.
Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen serta data elektronik dalam bentuk flash disk dan hard disk. Semua barang yang disita itu diduga masih berkaitan dengan sangkaan yang .
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya Kapuskom Kementerian ESDM Saleh mengatakan, uang miliaran yang disita KPK di sejumlah ruangan kantor PPBMN kementeriannya di Cikini, Jakarta Pusat, merupakan dana APBN. “Itu murni uang negara untuk membayar honor pegawai, staf kami, dan para tenaga ahli yang belum sempat dibagikan. Bukan terkait korupsi dan gratifikasi,” ujarnya.