Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan beberapa modus pencucian uang. Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pelaku tindak pidana pencucian uang selalu menggunakan pihak lain dalam menjalankan aksinya.
Modus pertama, menggunakan keluarga sendiri. "Bank kan memiliki data terhadap sumber dana dari keluarganya," kata Ivan di Cikini, Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2014.
Modus kedua, pelaku tindak pidana menggunakan media perusahaan untuk menampung uang ilegal.
"Kalau perusahaan kan relatif lebih mudah ke bank daripada menggunakan nama dia sendiri. Dia tampung sebanyak-banyaknya di perusahaan lalu dia bilang uang itu dari kegiatan usaha. Jadi bukan dari diri pribadi," kata dia.
Modus ketiga, menggunakan pihak lain seperti artis, istri muda, istri siri, pacar, atau wanita. Modus ini dilakukan karena pelaku tindak pidana butuh kanal baru untuk menyalurkan dana.
"Jadi bukan saja mengambil barang dari tindak pidana, tapi juga memberi sanksi. Karena itu orang-orang yang dijadikan tempat pencucian uang agar lebih berhati-hati,"
"Buat kami tidak penting siapa yang menerima dana, tapi kemana mengalir. Kalau kemudian ke artis, itu bukan masalah kami. Kami tidak mau sigmatisasi dalam profil-profil tertentu," ujarnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
"Jadi bukan saja mengambil barang dari tindak pidana, tapi juga memberi sanksi. Karena itu orang-orang yang dijadikan tempat pencucian uang agar lebih berhati-hati,"