Sumber :
- ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komite Independen Pemilu akan menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang kepatuhan pada ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.
"SKB-nya akan kita tandatangani besok (Jumat). Itu akan menjadi pedoman atau rujukan kami bertiga dan KIP untuk melakukan mekanisme proses iklan kampanye di televisi," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
Baca Juga :
Terpopuler: Teuku Ryan Tertekan Jadi Suami Ria Ricis, Nikita Mirzani Bongkar Aib Rizky Irmansyah
Baca Juga :
Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP
"Untuk pada hari yang ditetapkan baru ditayangkan," ucapnya. (umi)
Halaman Selanjutnya