Sumber :
VIVAnews -
Sejak 2006, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal berjalan alot. Sebab, kata anggota Komisi VIII Hasrul Azwar, DPR dan Pemerintah berusaha mencari titik temu soal lembaga apa yang sebaiknya menangani jaminan produk halal.
Menurut Hasrul ada tiga inisiatif yang muncul dari pembahasan DPR dan Pemerintah. Pertama, ada badan satu atap yang menangani jaminan produk halal. Badan itu terdiri dari Kementerian Agama, MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Inisiatif kedua, ada badan yang dibentuk khusus di Kementerian Agama. "Tapi MUI menginginkan sertifikasi halal itu tetap MUI yang memberikan. Fatwa halal itu harus dari MUI," kata Hasrul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.
Inisiatif ketiga, sertifikasi dan label dikeluarkan oleh Pemerintah. Sedangkan Fatwa halal dikeluarkan bersama-sama, tidak hanya dari MUI.
"Tapi MUI bersikeras bahwa MUI punya badan yang namanya LPOM. Memang dari segi sejarah mereka lah yang sudah mengelola produk halal ini," ungkap dia.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Pendapatan Negara
Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu, pendapatan sertifikasi halal seharusnya masuk ke dalam sumber pendapatan negara bukan pajak. "Itu yang seharusnya dikontrol. Nantinya tarif itu masuk ke dalam sumber pendapatan negara bukan pajak. Kami mau tertibkan itu. Nanti akan dipasang tarif," ungkap dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya