Undang-Undang Perbankan Syariah

Hampir semua fraksi di Senayan setuju dengan UU ini, kecuali Fraksi Partai Damai Sejahtera. FPDS menolak UU tersebut dengan catatan tidak ikut bertanggung jawab atas dampak di kemudian hari.

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan

FPDS menyatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan Kegiatan Perbankan Syariah telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, sehingga Fraksi PDS berpendapat tidak perlu lagi dibuatkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai Kegiatan Perbankan Syariah.

RUU tentang Perbankan Syariah tidak sesuai dengan Hukum Dasar dari Negara Tercinta Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 Pada Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” .

Data lebih lengkap klik attachment (UU Perbankan Syariah)

Mardiono Akui Bakal Segera Temui Prabowo: Sedang Kita Atur Waktu
Gibran Rakabuming Raka dan Sandiaga Uno

Gibran Bareng Sandiaga Nobar Laga Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Solo

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno dan wakil presiden (wapres) terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka ikut nobar timnas di Solo.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024