Sumber :
- ANTARA/Irsan Mulyadi
VIVAnews -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 185.822.507. Namun, dalam data itu tercantum 202.346 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, anggota TNI-Polri, dan sebagainya.
"Sekarang kami minta pendapat Bawaslu apakah SK 240 ini bisa direvisi. Kalau bisa kami akan keluarkan 202 ribu orang itu. Kami buatkan SK baru," kata anggota KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Rabu 26 Maret 2014.
Apabila hal ini tidak bisa direvisi karena dianggap sudah DPT final, KPU tidak mempersoalkan. Nantinya, KPU akan memberitahu bahwa orang-orang tertentu tidak lagi memenuhi syarat. "Kami berharap rekomendasi Bawaslu bisa dikeluarkan hari ini," ujarnya.
Terkait pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas), Arief mengklaim sebagian sudah masuk DPT. Meskipun, dia mengakui pergerakan mereka bahkan sampai hari H sangat dinamis sehingga harus dicarikan solusinya.
"Itu karakter pemilih yang harus dipahami oleh banyak orang. Solusinya satu, kalau mereka belum terdaftar atau sudah terdaftar, tapi pindah tempat, ya pakai A5 (surat pindah memilih). Tapi kalau toh sampai saatnya belum terdaftar ya pakai DPK. Kalau DPK
nggak
Baca Juga :
STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka
Baca Juga :
Spek dan Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Rolls-Royce sampai Ferrari
"Itu termasuk yang kami mintakan pendapat sama Bawaslu apakah boleh. Kami produksi surat suara untuk DPK itu. Karena menurut undang-undang tidak boleh. Lalu bagaimana? Ya sudah, kami sebar mereka ke TPS-TPS yang memungkinkan," ucapnya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Itu termasuk yang kami mintakan pendapat sama Bawaslu apakah boleh. Kami produksi surat suara untuk DPK itu. Karena menurut undang-undang tidak boleh. Lalu bagaimana? Ya sudah, kami sebar mereka ke TPS-TPS yang memungkinkan," ucapnya. (eh)