Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memutuskan nasib aktor Raymond Sahetapy atau yang lebih dikenal dengan Ray Sahetapy, Kamis, 27 Maret 2014. Ray merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data dari Humas Bawaslu, tiga calon anggota DPD yang akan menjalani putusan sengketa dana kampanye 2014 yakni, Ray Sahetapy, Arieston Dappa (calon anggota DPD Nusa Tenggara Timur), dan Zainuddin T. Aminula (calon anggota DPD Sulawesi Tengah).
Berdasarkan data dari Humas Bawaslu, tiga calon anggota DPD yang akan menjalani putusan sengketa dana kampanye 2014 yakni, Ray Sahetapy, Arieston Dappa (calon anggota DPD Nusa Tenggara Timur), dan Zainuddin T. Aminula (calon anggota DPD Sulawesi Tengah).
Sidang putusan Ray dan Arieston Dappa akan digelar pukul 16.00 WIB, sementara putusan Zainuddin digelar pukul 19.00 WIB.
Selain sidang putusan, Bawaslu secara maraton terus menggelar musyawarah sengketa dana kampanye tahun 2014. Hari ini partai yang akan menjalani sidang adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Timor Tengah Selatan), dan Partai Amanat Nasional (Pelalawan).
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum mendiskualifikasi 9 partai politik dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 25 kabupaten/kota karena telat melaporkan dana kampanye awal. (umi)
Halaman Selanjutnya
Sidang putusan Ray dan Arieston Dappa akan digelar pukul 16.00 WIB, sementara putusan Zainuddin digelar pukul 19.00 WIB.